PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILKUKAN OLEH KURATOR ATAS KELALAIAN DALAM MEMBERIKAN SURAT REKOMEDASI KEPEMILIKAN (Putusan Nomor: 29/PDT.SUS.GLL/2019/PN.NIAGA JKT.PST JO.NO.05/PAILIT/2000/PN.JKT.PST)
Abstract
Abstrak
Unlawful acts in civil law are any unlawful acts, which bring harm to others, so that the victim can make a claim for the loss received. The management and settlement of bankruptcy assets is carried out by the curator under the supervision of the supervisory judge. The curator has rights and obligations, one of which is the right to manage and settle bankrupt assets. In this case, what are the legal consequences that arise if an unlawful act occurs by a curator who is negligent in providing a letter of recommendation for ownership and what are the legal remedies for an unlawful act by a curator who is negligent in providing a letter of recommendation for ownership. This research uses normative legal research methods and descriptive analysis research characteristics with document study data collection tools to obtain secondary data sourced from primary legal materials in the form of Law no. 37 of 2004 and the Civil Code, secondary and tertiary legal materials. In this study, the results obtained: the consequences of unlawful acts committed by the Curator who did not provide the letter of recommendation for ownership, namely material losses to the land transferred on behalf of the Petitioner, the negligence was against the law, and the Curator also violated the code of ethics so that it became the responsibility of the profession. curator. The author's suggestion is that the Legislature should propose a revision of the Bankruptcy Law and Article 72 of the PKPU which does not explicitly contain the curator's responsibilities in order to add to the provisions in Article 72 regarding the form of curator's responsibility. So that the judge at trial must grant compensation costs to the applicant in accordance with the applicable law and the Association of Professional Curators must be firm against the curator who is negligent in carrying out his duties to settle debtors' debts so that the losses desired by creditors do not occur.
Keywords: Unlawful Acts, Negligence, Curator
Abstrak
Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum perdata adalah setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, sehingga korban dapat membuat tuntutan atas kerugian yang diterima. Pengurusan dan pemberesan harta kepailitan dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Kurator memiliki hak dan kewajiban, salah satunya haknya adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam hal ini apakah akibat hukum yang timbul jika terjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh kurator yang lalai dalam memberikan surat rekomendasi kepemilikan dan bagaimana upaya hukum penyelesaian atas Perbuatan Melawan Hukum oleh kurator yang lalai dalam memberikan surat rekomendasi kepemilikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian deskriptif analisis dengan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer berupa Undang Undang No. 37 Tahun 2004 dan KUHPerdata, bahan hukum sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini dipereoleh hasil: akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kurator yang tidak memberikan surat rekomendasi kepemilikan tersebut yaitu kerugian Materil terhadap tanah yang dialihkan atas nama Pemohon, kelalaian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan Kurator juga melanggar kode etik sehingga menjadi pertanggungjawaban profesi kurator. Saran penulis yaitu Lembaga Legislatif harus mengusulkan revisi terhadap Undang Undang Kepailitan dan PKPU Pasal 72 yang tidak memuat secara tegas pertanggung jawaban Kurator agar menambah ketentuan dalam Pasal 72 tersebut mengenai bentuk pertanggungjawaban Kurator. Agar Hakim sidang harus mengabulkan biaya ganti kerugian kepada Pemohon sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Asosiasi Profesi Kurator harus Tegas terhadap Kurator yang lalai dalam melaksanakan tugasnya untuk membereskan hutang debitur sehingga tidak terjadinya kerugian yang diinginkan oleh kreditur.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Kelalaian, Kurator
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Dharmakusuma, A. A. G. A. SYARAT KEPAILITAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004. 2004
Dwisvimiar, Inge. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum, vol. 11, no. 3, 2011
Frisca. "Apakah itu Perbuatan Melawan Hukum". Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, 2021
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. “Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” MKRI.Id, vol. Nomor 37, 2004
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Prayogo, Sedyo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian.” Jurnal Pembaharuan Hukum, vol. III, no. 2, 2016
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. "Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat", PT Raja Grafindo Persada, 2, vol. ke –11, 2009
Soares, Anna Paula. “Perlindungan Hukum Seimbang Debitor,Kreditor Dan Pihak Pihak Berkepentingan Dalam Kepailitan.” Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 53, no. 9, 2013
Tirtakoesoemah, Annisa Justisia, and Muhammad Rusli Arafat. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, vol. 18, no. 1, 2020
Venia Utami K, pemberesan harta pailit. Tesis Oleh : 2008.
Wijayanta, Tata. “Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, vol. 26, no. 1, 2014
Yessica, Evalina. “Karakteristik Dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi.” Jurnal Repertorium, vol. 1, no. 2, 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]