PRESIDENTIAL TRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Abstract
Democracy in the government system emphasizes power in the hands of the people, but with the enactment of law number 7 of 2017 a polemic arises. Presidential Treshold provisions which should not be relevant to the simultaneous Election. There are articles that contradict the 1945 constitution and human rights take part in politics. Indeed, the Indonesian people have the right to be elected and elected. But in Article 222 of Law number 7 of 2017 there are additional requirements related to administrative requirements. Based on the explanation above, the authors take the formulation of the problem as follows: What is the urgency of Presidential Treshold on human rights in the General Elections in Indonesia and What are the legal consequences of President Treshold in the 2019 Presidential and Vice Presidential Elections in Indonesia? The method used in writing this thesis is a normative legal research in the form of a literature review conducted by searching primary and secondary legal materials. The result of the analysis is that in addition to the nomination requirements in the 1945 constitution, there are additional provisions in article 222. Presidential Treshold to simplify candidate pairs, but destroy Indonesia's democracy. Presidential Treshold cannot be used in 2019 concurrent elections, because 2019 concurrent elections make all parties that have been verified do not have a single cent in the DPR, meaning political parties can nominate presidents and vice presidents, because 2019 elections there are no political party thresholds.
Keywords: General Election, Presidential Treshold, Human Rights.
Abstrak
Demokrasi dalam sisitem pemerintahan memberikan penekanan kekuasaan di tangan rakyat, namun dengan disahkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 timbul polemik. Ketentuan Presidential Treshold yang seharusnya tidak relevan dengan Pemilu serentak. Terdapat pasal yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan hak asasi manusia ikut berpolitik. Sejatinya masyarakat Indonesia berhak dipilih dan memilih. Namun dalam Pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 ada syarat tambahan terkait syarat administrasi. Berdasarkan penjabaran diatas, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana urgensi Presidential Treshold terhadap hak asasi manusia dalam Pemilihan Umum di Indonesia dan Bagaimana akibat hukum dari President Treshold dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Indonesia ? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif berupa kajian pustaka yang dilakukan dengan penelusuran bahan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisa adalah selain syarat pencalonan dalam undang-undang dasar 1945, ada syarat tambahan pasal 222. Presidential Treshold untuk menyederhanakan pasangan calon, namun menghancurkan demokrasi Indonesia. Presidential Treshold tidak bisa digunakan di pemilu serentak 2019, sebab pemilu serentak 2019 membuat semua partai yang sudah terverifikasi tidak mempunyai suara sepersenpun di DPR, artinya partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden, sebab pemilu 2019 tidak ada ambang batas partai politik.
Kata Kunci : Pemilihan Umum, Presidential Treshold, Hak Asasi Manusia.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Ghoffar, 2018, “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain”, Jurnal Konstitusi, 15(3): 480-501.
Ari Gunawan, 2010, “Tinjauan Terhadap Fungsi Legislasi DPD RI Paska Berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD”, Jakarta: Universitas Esa Unggul. Skripsi.
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Bayu Dwi Nugroho, 2014, “Perspektif Konstitusi Indonesia pada Kerjasama Partai Politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”. Jurnal Pandecta, 9(1): 92-112.
Dias Mandasari, 2017, “Kewenangan Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”, Jakarta: Universitas Esa Uunggul. Skripsi.
Ecata, Institut, “Demokrasi dalam Tajuk”, Jakarta: Penebar Swadaya, 1997
Fokky Fuad, 2016, “KEHANCURAN NILAI KEMANUSIAAN REAKTUALISASI PEMIKIRAN HAMKA DALAM HUKUM”, Lex Jurnalis, 13(1): 35-45.
Fuqoha, 2017, “Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold Dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia”, Jurnal Ajudikasi, 1(2): 27-38.
Hayat, 2014, “Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan Sistem Presidensial“, Jurnal Konstitusi, 11(3): 468-491.
Henry Arianto, 2018, “Pendekatan Toleransi Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama”, Lex Jurnalica, 15(1): 86-90.
Joko WIdarto, 2014, “Konstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah”, Lex Jurnalica, 11(2): 79-97.
Joko WIdarto, 2017, “Urgensi Mahkamah Konstitusi Sebagai Peradilan Norma”, Lex Jurnalica, 14(3): 201-215.
Lutfil Ansori, 2017, “Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Yuridis, 4(1): 15-27.
Mardian Wibowo, 2015, ”Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, 12(2): 196-216.
Prayitno dan Trubus Rahardian, “Pendidikan Kebangsaaan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, Jakarta: Universitas Trisakti, 2008.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
Saktiyanto, Candra Tri, 2013, “Makna Pemilihan Kepala Daerah Secara Demokratis di Daerah Istimewah Yogyakarta”, Jakarta : Universitas Esa Unggul. Skripsi.
Tinno Gofara, 2012, “Tinjauan Yuridis Legal Standing Partai Politik Sebagai Pemohon PHPU di Mahkamah Konstitusi.” Jakarta: Universitas Esa Unggul. Skripsi.
Sumadi, A. F., Subiyanto, A. E., & Triningsih, A. (2013). Pengawasan dan pembinaan pengadilan: fungsi manajemen Mahkamah Agung terhadap pengadilan di bawahnya setelah perubahan UUD 1945. Setara Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]