ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TERKAIT BATAS USIA CAPRES DAN CAWAPRES BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This journal discusses the Juridical Analysis of Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI-2023 regarding the age limit for presidential and vice-presidential candidates based on the principles of justice and democracy in Indonesia. This writing aims to show that there are irregularities in the Constitutional Court Decision Number 90/PUU- XXI/2023 regarding the age limit for Presidential and Vice-Presidential Candidates which has been regulated in Law Number 7 of 2017 Article 169 Letter q. The formulation of the problem in this research is how to analyze the juridical decision of the Constitutional Court (MK) Number 90/PUU-XXI/2023 which regulates the age limits for Presidential Candidates (Capres) and Vice Presidential Candidates (Cawapres) based on the principles of justice and how democratic principles are applied in the assessment of Constitutional Court decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the age limit for Presidential Candidates (Capres) and Vice Presidential Candidates (Cawapres). The research method used is normative juridical research with a statutory regulation approach and a conceptual approach using primary, secondary and tertiary legal materials. In this research, it was concluded that regarding the decision of the Constitutional Court Number 90/PUU-XXI/2023, where the content of this decision regulates the age limit for Presidential and Vice Presidential Candidates, it is considered that there are irregularities in the decision-making process that are hasty and that there are injustice in this decision. In this decision there is also a violation of the code of ethics committed by the chief judge of the Constitutional Court, namely Anwar Usman, who is also the uncle of the vice presidential candidate who wants to be proposed, namely Gibran Rakabuming Raka. This raises big questions for the public regarding the legitimacy of the Constitutional Court and gives rise to distrust of the Constitutional Court. Decision reduces the legitimacy of the Constitutional Court because this judicial institution should have its own independence and not be political.
Keywoards : General elections, Democracy, Justic
Abstrak
Jurnal ini membahas tentang Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI-2023 terkait batas usia capres dan cawapres berdasarkan prinsip keadilan dan demokrasi di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk meperlihatkan adanya penyimpangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres Dan Cawapres yang telah diatur didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 Huruf q. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) berdasarkan prinsip keadilan dan bagaimana prinsip demokrasi diterapkan dalam penilaian terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini, berkesimpulan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mana isi putusan ini mengatur batas usia Capres dan Cawapres dinilai adanya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan yang tergesa-gesa dan adanya ketidakadilan dalam putusan tersebut. Dalam putusan ini terdapat pula suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Cawapres yang ingin diusulkan yaitu Gibran Rakabuming Raka. Hal ini membuat pertanyaan besar bagi masyarat terhadap legitimasi Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi. Putusan 2023 ini membuat legitimasi Mahkamah Konstitusi menjadi rendah karena seharusnya Lembaga yudikatif ini mempunyai kemandirian sendiri dan tidak politis.
Kata Kunci : Pemilu, Demokrasi, dan Keadilan
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Assidiqie, J. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Bintang, D., Roido, M. B., & Julianna, G. A. (2023). PELANGGARAN KODE ETIK: Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.
Demographic Research, 49(0), 1-33 : 29 pag texts + end notes, appendix, referen.
Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068 LN. 2003/ No.98, TLN NO. 4316, L. S. : 31 H. (2003). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.
Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(2), 47– 54. Fahmi, K., Amsari, F., Azheri, B., & Kabullah, M. I. (2020). Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat Electoral Justice System in Handling 2019 Concurrent Election Violations and Disputes in West Sumatra.
Jurnal Konstitusi, 17(1), 1–26. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index. php/jk/article/download/1711/pdf/34 58
Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ADIL:
Muhammad Sayuni1, Elidar Sari2, S. (2018). ANALISIS PRINSIP KEADILAN TENTANG SYARAT MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF BAGI KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 DAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018. 9(1), 67–88.
Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 189. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.1 89-206
Nurgiansah, T. H. (2020). bab 1 Buku Filsafat Pendidikan. In Filsafat Pendidikan.
Presiden Republik Indonesia. (2017). UU no.7 2019 Pemilu Serentak. Undang-Undang Pemilu. http://rumahpemilu.org/wp- content/uploads/2017/08/UU-No.7- Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf
Suhartini. (2019). DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM (dalam Konteks Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia) DEMOCRACY AND LAW STATE (in the Context of Democracy and the Indonesian Law State). Jurnal de Jure, 11(1), 71–76.
Sumardi, S. (2022). Penguatan Sistem Pengawasan dalam Penyelenggaran
Tahapan Pemilu 2024. Journal of Government Insight, 2(2), 210–220. https://doi.org/10.47030/jgi.v2i2.477
Tamungku, E. M. (2023). Praktik, Penerapan Bersyarat, Inkonstitusional Mahkamah, Di Tamungku, Efer Musa Rumokoy, Donald Albert Palilingan, Toar Neman Konstitusi, Mahkamah Belakang, A Latar. 1.
Wulandari, W., Putri, N. S., Sulistyani, W., & Chandra, E. M. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampaknya terhadap Perubahan Undang-Undang dan Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Konstitusi, 18(3), 480. https://doi.org/10.31078/jk1831
Zaid Maulia Rozaq, Abdul Mukoyum, R. D. F., & Hukum. (2023). Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perspektif Trias Politica Montesquieu. 1(2), 1–19.
Zainuddin, A. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]