PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PELARANGAN KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG No.281/Pid.B/2019/PN.Ckr)
Abstract
Abstract
The regulation of campaign crimes in places of worship is regulated in Article 280 paragraph (1) of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections Letter H Jo Article 55 paragraph (1) 1 of the Criminal Code. In a case, the judge's decision which imposed criminal sanctions on one of the legislative candidates had ordered to campaign at a place of worship. This research will examine the judge's decision with a problem formulation, namely: (1) What are the provisions for campaign sanctions in places of worship in the general election process (Case Study of Cikarang District Court Decision No.281/Pid.b/2019/PN Ckr); and (2) How to enforce the law in cases of campaign prohibitions in places of worship. The method used in this research is a normative juridical method using secondary data or library materials as the basis for the research. The conclusion of this research is that the provisions prohibiting the use of places of worship in campaign activities and the sanctions are regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections and based on the elements of the criminal act and the elements listed in the article, the defendant's actions have fulfilled the elements of committing a criminal act. Meanwhile, regarding law enforcement, the evidence presented in the trial has met the elements of a minimum amount of evidence with the categorization of indicative evidence and witness statements. Apart from the imposition of criminal sanctions that have been decided by the court, the defendant may also be subject to administrative sanctions in the form of a written warning and termination of campaign activities.
Keywords: Campaign Crime, Administrative Violations, Justice
Abstrak
Pengaturan tindak pidana kampanye di tempat ibadah sudah diatur didalam pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Huruf H Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada kasus yang ditemukan, hakim menjatuhkan sanksi pidana pada salah satu caleg dengan perbuatan menyuruh melakukan kampanye di tempat ibadah. Penelitian ini akan mengkaji putusan hakim dengan rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana ketentuan sanksi kampanye di tempat ibadah dalam proses pemilihan umum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang No.281/Pid.b/2019/PN Ckr); dan (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap kasus pelarangan kampanye di tempat ibadah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder atau bahan pustaka sebagai dasar penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan ketentuan larangan menggunakan tempat ibadah dalam kegiatan kampanye dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan unsur tindak pidana dan unsur yang tercantum dalam pasal, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana, sedangkan terkait penegakkan hukum, bukti yang dihadirkan dalam persidangan telah memenuhi unsur jumlah bukti minimal dengan pengkategorian bukti petunjuk dan keterangan saksi. Selain pengenaan sanksi pidana yang telah diputus oleh pengadilan, terdakwa juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan kampanye.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kampanye, Pelanggaran Administrasi, Keadilan
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Anwar S. (2015). Demokrasi Indonesia.
Fritz Edward Siregar. (2020). Definisi Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu.
KPU. (2018). PKPU No.23 Tahun 2018.
Najibur Rohman, M. (2021). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP REGULASI MATA UANG KRIPTO (CRYPTO CURRENCY) DI INDONESIA. Jurnal Supremasi, 11(2), 1–10.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
PN Ckr. (2019). Putusan Pengadilan.pdf.
Prof Miriam Budihardjo. (2003). Dasar-Dasar Ilmu Politik,.
Putu Ari Astawa, O. I. (2017). DEMOKRASI INDONESIA.
Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Kab, D., Utara, G., & Hakim, M. (2019).
RI. (2017). Pasal 55 ayat (1)KUHP.
Tim Redaksi. (2017). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 (Tim Redaksi (ed.)).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]