ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU TERKAIT HILANGNYA HAK PILIH DALAM PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Putusan Nomor: 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks)

Dewi Ayu Puspita Sari, Henry Arianto

Abstract


Abstract

In Indonesian elections, there are often various issues related to citizens' voting rights. One common problem is the loss of voting rights. The enactment of laws governing the crime of depriving individuals of their voting rights in general elections is a preventive measure taken by the government to ensure that the voting rights of all citizens can be exercised smoothly and without hindrance during elections. This study aims to discuss the regulation of voting rights in general elections and the considerations of the judicial panel in imposing criminal sanctions in the decision Number: 973/Pid.Sus/2019/PN Mks. The researcher employs a normative juridical method, utilizing the library research method for data collection and qualitative data analysis techniques. The regulation of citizens' voting rights in Indonesia has been well-designed within the framework of applicable legislation. In imposing criminal sanctions on perpetrators of voting rights deprivation in elections, the judicial panel considers juridical, philosophical, and sociological aspects. The research findings indicate that the protection of voting rights has been well regulated by the government, demonstrating the high level of state awareness in safeguarding and protecting the voting rights of every citizen. The considerations of the judicial panel in deciding criminal sanctions against perpetrators of voting rights deprivation in elections must take into account juridical, philosophical, and sociological aspects. This is to deter perpetrators and assess the impacts of the decision to prevent the recurrence of crimes related to the deprivation of voting rights in elections.

 

Keywords: Election, Right to Vote, Election Crime

 

Abstrak

Pemilu di Indonesia seringkali terdapat masalah terkait hak pilih masyarakat. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah hilangnya hak pilih. Terbentuknya undang-undang yang mengatur kejahatan tindak pidana penghilangan hak pilih dalam pemilihan umum adalah langkah pencegahan yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa hak pilih seluruh masyarakat dapat dijalankan dengan lancar dan tanpa hambatan pada saat pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait hak pilih dalam pemilihan umum serta bertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan Nomor: 973/Pid.Sus/2019/PN Mks. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data metode library research (penelitian kepustakaan), dan teknik analisis data kualitatif. Pengaturan terhadap hak pilih warga negara di Indonesia telah dirancang dengan sangat baik dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penghilangan hak pilih dalam pemilu, majelis hakim mempertimbangkan dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan terkait hak pilih telah diatur dengan baik oleh pemerintah, hal ini menunjukan tingginya tingkat kesadaran negara dalam menjaga serta melindungi hak pilih setiap warga negaranya. Pertimbangan majelis hakim dalam memutus sanksi pidana terhadap pelaku penghilangan hak pilih dalam pemilu haruslah mempertimbangkan dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Hal ini guna memberikan efek jera terhadap pelaku serta melihat dampak yang timbul akibat putusan tersebut agar mencegah tindak pidana terkait penghilangan hak pilih dalam pemilu terulang kembali.

 

Kata Kunci: Pemilu, Hak Pilih, Pidana Pemilu

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdullah, A. (2021). Kajian Yuridis Sumber- Sumber Hukum. Al-Iqtishadiah: Jurnal HukumEkonomi Syariah, 2(2), 155–165. https://www.journal.ar-raniry.ac.id/index.php/iqtishadiah/ar ticle/view/1409

Agriawan, M., & Widiarto, R. S. (2023). Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2437–2448. https://journal.upy.ac.id/index.php/ pkn/article/view/5810

Asikin, Z. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Gaffar, J. M. (2013). Peran putusan Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak asasi manusia terkait penyelenggaraan pemilu. Jurnal Konstitusi, 10(1), 1–32. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1011

Hadi, S. (2002). Metodelogi Research. Andi Offset.

Handoyo, N. D., & Rusli, M. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dengan Sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya: Juridical Analysis Of Election Criminal Acts Intentionally Caused Others To Lose Their Votional Rights. Clavia, 19(1), 37–50.

https://journal.unibos.ac.id/clavia/ar ticle/view/628

Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika. Jakarta.

Haris, S. (1998). Struktur, Proses dan Fungsi Pemilihan Umum: Catatan Pendahuluan dalam Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Jakarta: Yayasan Obor.

Heryansyah, D. (2022). Keadilan Pemilu Dalam Perkara Pidana Pemilu: Studi terhadap Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 347– 370.https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/arti cle/view/19093

IQBAL, M. K. (n.d.). (2020). Pertanggungjawaban Pidana Tindakan Penghilangan Hak Pilih Oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum

Mahmudah, N. (2019). Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 7(01), 106–122. https://e- journal.metrouniv.ac.id/index.php/ni zham/article/view/1522

Mekel, F. (2020). Pengambilan Putusan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 8(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/31041

Moeljatno, S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Namang, R. B. (2020). Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 247–266. https://journal.undiknas.ac.id/index. php/fisip/article/view/2449

Prakoso, D. (1987). Tindak Pidana Pemilu. Rajawali Pers.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non- Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif, Sinar Grafika. Jakarta.

Saleh, S. (2017). Analisis data kualitatif. Pustaka Ramadhan, Bandung.

Sarbaini, S. (2014). Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(3). https://mail.online- journal.unja.ac.id/jimih/article/view/ 2177

Soerjono, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum (3rd ed.). Universitas Indonesia.

Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.

Yuliyanti, S. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku

Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2014 (Studi Putusan Nomor: 70/Pid./2014/PT. TJK.). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1). http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php /fiat/article/view/666


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]