IMPLIKASI HUKUM KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF DILUAR JADWAL KPU DITINJAU UU NO. 7 TAHUN 2017

Ferdinandus Ditto Dewanto, Sidi Ahyar Wiraguna

Abstract


Abstract

The study analyses the legal implications of legislative general election campaigns (election) beyond the timetable set by the Indonesian General Election Commission (KPU), focusing on the perspective of Act No. 7 of 2017 on General Elections. Through a normative jurisprudential approach, the study identified legal provisions relating to campaign schedules in the Act, in particular Article 280 which establishes an obligation for all voters to follow the schedules set by the KPU. The legal implications of violations of campaign timetables are also analysed, with reference to Article 492 which includes administrative and criminal sanctions for offenders. The key findings indicate that out-of-scheduled campaigns can disrupt the integrity of the general election process and undermine the principles of equality and fairness in political competition. The findings highlight the importance of strengthening surveillance and law enforcement to prevent future violations.

 

Keywords: legal implications; election campaigns; timetable violations

 

Abstrak

Penelitian ini menganalisis implikasi hukum kampanye pemilihan umum (Pemilu) legislatif di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, dengan fokus pada perspektif Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi ketentuan hukum terkait jadwal kampanye dalam UU tersebut, khususnya Pasal 280 yang menetapkan kewajiban bagi semua peserta pemilu untuk mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Implikasi hukum dari pelanggaran jadwal kampanye juga dianalisis, dengan merujuk pada Pasal 492 yang mencakup sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran. Temuan utama menunjukkan bahwa pelaksanaan kampanye di luar jadwal dapat mengganggu integritas proses pemilihan umum dan merusak prinsip kesetaraan serta keadilan dalam kompetisi politik. Hasil penelitian ini menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang.

 

Kata kunci: implikasi hukum, Kampanye Pemilu; pelanggaran jadwal

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Akhir, T., & Studi, P. (2022). Fakultas hukum universitas muslim indonesia makassar 2022. 2017(7).

Amari, R. O. (2023). cathur septian raharjo,2023. 31–41.

Apriyanti, D., & Febrian. (2021). Fungsi Bawaslu Dalam Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kabupaten Ogan Ilir. LexLATA (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum), 48, 80–99.

Azhari, N. (2018). Noel Azhari,2018 . Bambang Sugianto,2017. (n.d.).

Bloom, N., & Reenen, J. Van. (2013). Yulia Nerise Fitriensi,2023. NBER Working Papers, 2, 89.

Fernandes -August, A., Kade, M.-D., Raka, W., Riza, S.-F., Siregar -Hurriyah -I, F. E., Widyadarna, W., Wulandari, P.-L., Antariksa, N., Dwi, S., Hi, P.-S., Wahyu,

A.-Y., Kampanye, P. P., & Kartini, D. S. (2019). Bawaslu B a D a N P E N G a W a S P E M I L I H a N U M U M.

Hatoguan Manurung, E., & Heliany, I. (2020). Edison Hatogua Manurung,2020. Jurnal Usm Law Review, 3(1), 182.

Moghtaderi, M., Saffarinia, M., Zare, H., & mekanisme pelaporan masyarakat. Sanksi Alipour, A. (2020).

Quarterly Journal . 4 pidana, sesuai dengan pasal 492 UU Pemilu, diterapkan untuk menjaga integritas pemilihan umum dengan memberikan efek jera. Hak calon legislatif untuk membela diri dijamin, dan keputusan Bawaslu dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi. Sanksi pidana juga diharapkan meningkatkan kesadaran hukum . of Health Psychology, 8(32), 73–92

Muhammad Ja’far. (2019). Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Madani Legal Review, 2(1), 59–70.

Murary, S. (2018). Pengaturan Kampanye Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Lex Administratum, Vi(1), 1–15.

Na, D. E. C., & Hipertensiva, C. (n.d.). Muhaimin, 2020.

Nugraha, H. S. (2015). Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 420–441.

Nursalim, M. P. (2019). Mitos di Media Sosial. April, 1–14.

Pid, N., & Smg, B. P. N. (2015). Dr. Sodikin, S.H., M.H., M.Si.,2015.

Salfutra, R. D. (2009). Partisipasi Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dalam Pemilihan Umum. Konstitusi P3KP Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. II(1), 100–116.

Studi, P., Hukum, I., Ilmu, F., Dan, S., & Batam, U. P. (2019). Didanus Bula,2019.

Sudimin, T. (2014). Tentang Pemilu. Mgr. Soegijapranata, 4(3), 317–331.

Tauda, G. A. (2019). Problematika Dualitas PEngaturan unsur iklan Kampaye Pemilihan Umum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 278–288.

The Indonesian Institute. (2024). Penataan Kampanye Politik di Media Sosial. 217, 0– 3.

Universitas, H., Madura, I., & E-mail, P. (2023). Juridical Analysis of Handling Violations of General Election Crimes at the Election Supervisory Board for the 2019 Analisis Yuridis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019.

Yuris Martayudha Prahasta, E. S. (2019). Yuris Martayudha Prahasta,2019. Prosiding Ilmu Hukum, Vol 5


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]