PENYALAHGUNAAN TEMPAT IBADAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus: Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pso)
Abstract
Abstract
Places of worship are holy places for religious people to worship and get closer to God. However, in some cases, places of worship are misused as a means of campaigning for general elections (elections). This can cause public unrest and disrupt the neutrality of places of worship. This research aims to legally examine the misuse of places of worship as a means of election campaigns. The case study of Decision Number 201/Pid.Sus/2019/PN Pso is used to analyze how criminal law regulates and takes action against these violations. The research results show that, misuse of places of worship as a means of election campaigns is prohibited by statutory regulations in Indonesia. Decision Number 201/Pid.Sus/2019/PN Pso shows that the court has taken firm action against this violation. The research method that I used in this research is a normative juridical method which was carried out to collect data by means of document studies and literature studies by analyzing cases in decision Number 201/Pid.Sus/2019/PN Pso, linked to legislation and various literature. related to the problem under study. Efforts to prevent and take action against misuse of places of worship as a means of election campaigns need to continue. This research recommends several steps to prevent misuse of places of worship as a means of election campaigns, including: Strengthening regulations related to election campaigns. Increased education and outreach to the public regarding the prohibition of campaigning in places of worship. Strengthening the role of religious leaders and administrators of places of worship in maintaining the neutrality of places of worship. It is hoped that this research can contribute to efforts to maintain the sanctity of places of worship and religious neutrality in political contestation.
Keywords: Election, Campaigns, places of worship.
Abstrak
Tempat ibadah merupakan tempat suci bagi umat beragama untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun, dalam beberapa kasus, tempat ibadah disalahgunakan sebagai sarana kampanye pemilihan umum (pemilu). Hal ini dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu netralitas tempat ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum penyalahgunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye pemilu. Studi kasus Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pso digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana mengatur dan menindak pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan dengan menganalisis kasus dalam putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pso, dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang ditelitiHasil penelitian menunjukkan bahwa, Penyalahgunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye pemilu dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pso menunjukkan bahwa pengadilan telah menindak tegas pelanggaran tersebut. Upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye pemilu perlu terus dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah penyalahgunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye pemilu, antara lain: Penguatan regulasi terkait kampanye pemilu. Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan kampanye di tempat ibadah. Penguatan peran pemuka agama dan pengurus tempat ibadah dalam menjaga netralitas tempat ibadah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya menjaga kesucian tempat ibadah dan netralitas agama dalam kontestasi politik.
Kata Kunci: Kampanye, Pemilu, tempat ibadah
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
AHMADI. (2020). Kajian Yuridis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Legislatif Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD.
Asarah, N. P., & Nofialdi, N. (2022). Larangan Pengunaan Sarana Ibadah Sebagai Tempat Kampanye Politik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Menurut Fiqh Siyasah. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(2), 313. https://doi.org/10.31958/jisrah.v 3i2.6873
Chairul Huda. (2015). Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, Menuju “Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.”
Darmadi, A. A. S. M. Y. (2018). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat. Jurnal Advokasi, 8(2), 179–191.
E. Fernando M. Manulang. (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan : Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. In Jakarta Buku Kompas.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. (2002). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penetapannya. In Storia Grafika.
Firsta, E., Ar, N., & Rakhmawati, D. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Bersama-Sama. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 4(2), 184–190. https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/articl e/view/27002
Hukum, F., Bangsa, U. B., Andriani,
A. G., Hukum, F., Sultan, U., & Tirtayasa, A. (2020). Penegakan Hukum Pelanggaran Pidana Kampanye Pemilu Tahun 2019 Di Provinsi Banten. 8(10), 1661–1670.
B. Indonesia, K. P. U. (2023). Pkpu No 15 Tahun 2023 Perubahan 2018.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Maiyestati. (2022). Metode Penelitian Hukum.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum.
Perpres. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga Dan Negara, 1–166.
Sholahuddin, abdul hakim dan iftitah. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar Character count : 22213.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547– 561. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2 014.14.3.318
Situmang, S. M. (2017). Januari Sihotang, Ilmu Negara , (Medan: Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, 2016), hal. 106.
University of Brawijaya. (1999). Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum , Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm 145. Ibid,. hlm 145. 13. 13–24.
Utami Argawati. (2013). Tafsir MK Ihwal Pelarangan Tempat Kampanye Pemilu. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). https://www.mkri.id/index.php? page=web.Berita&id=19444&m enu=2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]