PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (ANALISIS KASUS KEBOCORAN DATA PENGGUNA FACEBOOK DI INDONESIA)

Muhamad Bayu Satrio, Men Wih Widiatno

Abstract


Abstract

The increasing use of internet technology has given rise to new challenges in the protection of personal data, especially with the increase in the practice of collecting, utilizing and disseminating one's personal data. telecommunications customers. At present there are several legal provisions relating to the protection of personal data which consist of general (lex generalis) to special (lex specialis), but it can be understood from the available regulations regarding the protection of personal data in Indonesia which have not been codified in one regulation so that it has not comprehensively in accordance with internationally accepted principles of personal data protection. Legal protection of personal data of personal data of online media users and legal remedies for Facebook users in Indonesia of their personal data in terms of Act No.11 of 2008 as amended by Act No.19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, referring to Article 46 paragraphs 1 through 3 and Article 26 paragraphs 3 and 4 jo Articles 38 and 39. In this research, the author uses a type of legal research in a juridical-normative manner.This method is a scientific procedure of finding truth based on scientific logic from the normative side whose object is the law itself.

 

Keywords:  electronic media, data leakage, Facebook

 

Abstrak

Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas data pribadi, terutama dengan peningkatan dalam praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang.Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlindungan data pribadi pelanggan merupakan hal penting dalam upaya membangun hubungan hukum yang jelas antara pelaku usaha dan pelanggan telekomunikasi. Saat ini terdapat beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi yaitu terdiri dari yang umum (lex generalis) sampai dengan yang khusus (lex specialis),namun dapat dipahami dari peraturan yang tersedia mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia belum terkodifikasi dalam satu peraturan sehingga belum secara komprehensif sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku secara intemasional.Perlindungan hukum terhadap data pribadi terhadap data pribadi pengguna media online dan upaya hukum bagi pengguna sosial media Facebook di Indonesia terhadap data pribadi mereka  ditinjau dari Undang-undang No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,mengacu pada Pasal 46 ayat 1 s.d 3 serta Pasal 26 ayat 3 dan 4 jo Pasal 38 dan 39.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian hukum secara yuridis-normatif.Metode ini adalah  prosedur ilmiah  menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatif yang objeknya hukum itu sendiri.

 

Kata Kunci :  kebocoran data, Facebook, upaya hukum


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Annur,Cindy Mutia(15 Juli 2019) Facebook Didenda Rp.70 Triliun Terkait Kebocoran Data Pengguna [Berita web].Diakses dari https://katadata.co.id/berita/2019/07/15/facebook-didenda-rp-70-triliun-terkait-kebocoran-data-pengguna

Arief,Barda Nawawi,Tindak Pidana Mayantara:Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006

Asshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Penerbit Rineka Cipta,2013

Ariyanto, H. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

Azis, R. A., & Aninidita, Y. Perlindungan Hak Konsumen Terkait Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan Penumpang Transportasi Bus Kopaja. Lex Jurnalica, 13(1), 146494.

Bainbridge, David. I., Komputer dan Hukum, terjemahan Prasadi T.Susmaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika, 1993

Berzanson,P.Randall,”The Right to Privacy Revisited:Privacy,News and Social Change”.California Law Review,Vol.80,1992

Bohang,Fatimah Kartini (17 April 2018 Di Hadapan DPR,Facebook “Nge-les” Tidak Ada Kebocoran Data [Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/04/17/13091557/di-hadapan-dpr-facebook-ngeles-tidak-ada-kebocoran-data

------------ (17 April 2018) DPR Beri Waktu Facebook 1 Bulan [Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/04/17/16240047/dpr-beri-waktu-facebook-1-bulan

------------ (7 Mei 2018) Sambangi Kominfo,Facebook Belum Serahkan Hasil Audit Pencurian Data [Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/05/07/14590117/sambangi-kominfo-facebook-belum-serahkan-hasil-audit-pencurian-data

Chazawi,Adami dan Andi Ferdian,Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang:Media Nusa Creative,2015

Damar,Agustinus Mario(12 April 2018) Kongres AS Gempur Mark Zuckerberg Habis-Habisan [Berita web] Diakses dari https://www.liputan6.com/tekno/read/3447869/kongres-as-gempur-mark-zuckerberg-habis-habisan

De Vries,Will Thomas,”Protecting Privacy in the Digital Age”,Berkeley Technology Law Jurnal,Volume 18,2003

Dwiyatmi,Sri Harini,Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Ke.2.Ciawi:Ghalia Indonesia,2013

Endeshaw,Assafa,Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik,terjemahan Siwi Purwandari dan Mursyid Wahyu Hananto.Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2007

Ensikloblogia (30 Maret 2016) Pengertian dan Contoh Subjek Hukum,Objek Hukum dan Akibat Hukum [Artikel web].Diakses dari http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html

Fabiano,Nicola,”Internet of Things and the Legal Issues related to the Data Protection Law according to the new European General Data Protection Regulation”Athens Journal of Law Volume 3,2017

Flaherthy,David H.,”On the Utility of Constitutional Rights to Privacy and Data Protection”Case Western Law Review,Vol.41,1991

Ibrahim,Johny,Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif.Malang:Bayumedia,2011

Indonesia,Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.UU No.19 Tahun 2016,LN No.251 Tahun 2016,TLN No.5952

Indonesia.Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.UU No.11 Tahun 2008,LN No.58 Tahun 2008,TLN No.4843

Kamp,Simon (30 Januari 2018) Digital In 2018:World’s Internet Users Pass The 4 Billion Mark”[Artikel web].Diakses dari https://wearesocial.com/blog/2018/01/global-digital-report-2018

Kemala Novanita,Ambarannie Nadia(19 April 2018) Polisi Minat Klarifikasi Facebook soal Aplikasi yang Sedot Data Pengguna [Berita Web] Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/10394841/polisi-minta-klarifikasi-facebook-soal-aplikasi-yang-sedot-data-pengguna

Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Permenkominfo No.20 Tahun 2016

Lamintang,P.A.F dan Franciscus Theojunior Lamintang,Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika 2014

Makarim,Edmon,Kompilasi Hukum Telematika.Jakarta:Rajagrafindo Persada,2003

Marzuki,Peter Mahmud,Penelitian Hukum,Edisi Revisi.Jakarta:Kencana,2016

Murdaya dan Yo Ceng Giap, Pengantar Teknologi Informasi. Tangerang: Mitra Wacana Media: 2011

Nan Arif,Yuddin Chandra,Kebijakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Mayantara.Yogyakarta:Genta Press,2014

Nugroho, Susanti Adi, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Cet.2.Jakarta: Kencana,2016

Olivia, F. (2011). Perjanjian Alih Teknologi melalui Usaha Patungan antara” Enterprise” dengan Perusahaan Perintis. Lex Jurnalica, 8(3), 18045.

Pakar Komunikasi.com,Pengertian Media Sosial Menurut Para Ahli [Artikel web]. Diakses dari https://pakarkomunikasi.com/pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli

Pranata,Aan,(31 Juli 2019) Polda Sulsel Tangkap Siswa SMK Peretas Admin Grup Facebook [Berita Web].Diakses dari https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/polda-sulsel-tangkap-siswa-smk-peretas-admin-grup-facebook/full

Pratomo,Yudha(19 April 2018) Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook,Jatuh Tempo 26 April [Berita web]Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/04/19/16554787/pemerintah-kirim-4-permintaan-ke-facebook-jatuh-tempo-26-april

Putri,Britania Hanif (11 Maret 2017) Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia” [Artikel web] Diakses dari http://scdc.binus.ac.id/himslaw/2017/03/perlindungan-data-pribadi-berdasarkan-hukum-positif-indonesia

Raharjo,Budi,Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo,2002

Rosadi,Sinta Dewi,”Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia”.Veritas et Justitia,Vol.4,No.1,2018

Rosadi,Sinta Dewi,Cyber Law:Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional,Regional dan Nasional.Bandung:Refika Aditama,2015

Sanusi,M.Arsyad,Hukum dan Teknologi Informasi,Cet.3.Jakarta:KemasBuku,2005

Savitri,Agnes(17 April 2018) Data Bocor Pengguna Facebook di Indonesia Bertambah[Berita Web]Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180417122443-185-291365/data-bocor-pengguna-facebook-di-indonesia-bertambah

Simarmata,Janner, Pengenalan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi,2006

Soekanto,Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press,1984

SudutHukum.com (14 Januari 2017) Pengertian Akibat Hukum[Artikel web].Diakses dari https://suduthukum.com/2017/01/pengertian-akibat-hukum.html

Suharyanto,Budi,Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime):Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya.Jakarta:Rajagrafindo Persada,2012

Sukmana,Yoga (22 Maret 2018) Zuckerberg Akhirnya Angkat Bicara Soal Kebocoran Data Facebook (Online). [Berita web] Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/03/22/09070997/zuckerberg-akhirnya-angkat-bicara-soal-kebocoran-data-facebook

Sukmana,Yoga(7 Mei 2018) Menkominfo Peringatkan Facebook, Polri Tangani Kasus Pencurian Data [Berita web]Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/16114571/menkominfo-peringatkan-facebook-polri-tangani-kasus-pencurian-data

Supriyadi,Daniar (27 September 2017) Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannya [Artikel web].Diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitas-pemanfaatannya-oleh--daniar-supriyadi

TribunSolo.com (30 Juli 2019) JE,Siswa SMK yang Tengguk Untung Jadi Hacker Akun Facebook,Satu Akun Dihargai Rp.1,7 Juta [Berita web].Diakses dari https://solo.tribunnews.com/2019/07/30/je-siswa-smk-yang-tengguk-untung-jadi-hacker-akun-facebook-satu-akun-fb-dihargai-rp-17-juta

Warren,Samuel & Brandeis.D.Louis,”The Right to Privacy”,Harvard Law Review,Vol.4,1890

Widiartanto,Yoga Hartadi (13 Juli 2018) Facebook Pastikan Data Pengguna Indonesia Tak Dipakai Cambridge Analytica[Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/ read/2018/07/13/20070097/facebook-pastikan-data-pengguna-indonesia-tak-dipakai-cambridge-analytica

Widodo,Memerangi Cybercrime:Karakteris-tik,Motivasi dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi, Cet.2. Yogyakarta: Aswaja Pressindo,2011

Yuniarti,Siti (31 Mei 2017) Ragam dan Bentuk Penyelesaian Sengketa[Artikel web].Diakses dari http://business-law.binus.ac.id/2017/ 05/31/ragam-dan-bentuk-alternatif-penyelesaian-sengketa

Zaidan,M.Ali,Menuju Pembaruan Hukum Pidana.Jakarta:Sinar Grafika,2013


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]