PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (ANALISIS KASUS KEBOCORAN DATA PENGGUNA FACEBOOK DI INDONESIA)
Abstract
Abstract
The increasing use of internet technology has given rise to new challenges in the protection of personal data, especially with the increase in the practice of collecting, utilizing and disseminating one's personal data. telecommunications customers. At present there are several legal provisions relating to the protection of personal data which consist of general (lex generalis) to special (lex specialis), but it can be understood from the available regulations regarding the protection of personal data in Indonesia which have not been codified in one regulation so that it has not comprehensively in accordance with internationally accepted principles of personal data protection. Legal protection of personal data of personal data of online media users and legal remedies for Facebook users in Indonesia of their personal data in terms of Act No.11 of 2008 as amended by Act No.19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, referring to Article 46 paragraphs 1 through 3 and Article 26 paragraphs 3 and 4 jo Articles 38 and 39. In this research, the author uses a type of legal research in a juridical-normative manner.This method is a scientific procedure of finding truth based on scientific logic from the normative side whose object is the law itself.
Keywords: electronic media, data leakage, Facebook
Abstrak
Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas data pribadi, terutama dengan peningkatan dalam praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang.Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlindungan data pribadi pelanggan merupakan hal penting dalam upaya membangun hubungan hukum yang jelas antara pelaku usaha dan pelanggan telekomunikasi. Saat ini terdapat beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi yaitu terdiri dari yang umum (lex generalis) sampai dengan yang khusus (lex specialis),namun dapat dipahami dari peraturan yang tersedia mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia belum terkodifikasi dalam satu peraturan sehingga belum secara komprehensif sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku secara intemasional.Perlindungan hukum terhadap data pribadi terhadap data pribadi pengguna media online dan upaya hukum bagi pengguna sosial media Facebook di Indonesia terhadap data pribadi mereka ditinjau dari Undang-undang No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,mengacu pada Pasal 46 ayat 1 s.d 3 serta Pasal 26 ayat 3 dan 4 jo Pasal 38 dan 39.Dalam penelitian ini,penulis menggunakan jenis penelitian hukum secara yuridis-normatif.Metode ini adalah prosedur ilmiah menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatif yang objeknya hukum itu sendiri.
Kata Kunci : kebocoran data, Facebook, upaya hukum
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Annur,Cindy Mutia(15 Juli 2019) Facebook Didenda Rp.70 Triliun Terkait Kebocoran Data Pengguna [Berita web].Diakses dari https://katadata.co.id/berita/2019/07/15/facebook-didenda-rp-70-triliun-terkait-kebocoran-data-pengguna
Arief,Barda Nawawi,Tindak Pidana Mayantara:Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006
Asshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Penerbit Rineka Cipta,2013
Ariyanto, H. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.
Azis, R. A., & Aninidita, Y. Perlindungan Hak Konsumen Terkait Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan Penumpang Transportasi Bus Kopaja. Lex Jurnalica, 13(1), 146494.
Bainbridge, David. I., Komputer dan Hukum, terjemahan Prasadi T.Susmaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika, 1993
Berzanson,P.Randall,”The Right to Privacy Revisited:Privacy,News and Social Change”.California Law Review,Vol.80,1992
Bohang,Fatimah Kartini (17 April 2018 Di Hadapan DPR,Facebook “Nge-les” Tidak Ada Kebocoran Data [Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/04/17/13091557/di-hadapan-dpr-facebook-ngeles-tidak-ada-kebocoran-data
------------ (17 April 2018) DPR Beri Waktu Facebook 1 Bulan [Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/04/17/16240047/dpr-beri-waktu-facebook-1-bulan
------------ (7 Mei 2018) Sambangi Kominfo,Facebook Belum Serahkan Hasil Audit Pencurian Data [Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/05/07/14590117/sambangi-kominfo-facebook-belum-serahkan-hasil-audit-pencurian-data
Chazawi,Adami dan Andi Ferdian,Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang:Media Nusa Creative,2015
Damar,Agustinus Mario(12 April 2018) Kongres AS Gempur Mark Zuckerberg Habis-Habisan [Berita web] Diakses dari https://www.liputan6.com/tekno/read/3447869/kongres-as-gempur-mark-zuckerberg-habis-habisan
De Vries,Will Thomas,”Protecting Privacy in the Digital Age”,Berkeley Technology Law Jurnal,Volume 18,2003
Dwiyatmi,Sri Harini,Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Ke.2.Ciawi:Ghalia Indonesia,2013
Endeshaw,Assafa,Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik,terjemahan Siwi Purwandari dan Mursyid Wahyu Hananto.Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2007
Ensikloblogia (30 Maret 2016) Pengertian dan Contoh Subjek Hukum,Objek Hukum dan Akibat Hukum [Artikel web].Diakses dari http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html
Fabiano,Nicola,”Internet of Things and the Legal Issues related to the Data Protection Law according to the new European General Data Protection Regulation”Athens Journal of Law Volume 3,2017
Flaherthy,David H.,”On the Utility of Constitutional Rights to Privacy and Data Protection”Case Western Law Review,Vol.41,1991
Ibrahim,Johny,Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif.Malang:Bayumedia,2011
Indonesia,Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.UU No.19 Tahun 2016,LN No.251 Tahun 2016,TLN No.5952
Indonesia.Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.UU No.11 Tahun 2008,LN No.58 Tahun 2008,TLN No.4843
Kamp,Simon (30 Januari 2018) Digital In 2018:World’s Internet Users Pass The 4 Billion Mark”[Artikel web].Diakses dari https://wearesocial.com/blog/2018/01/global-digital-report-2018
Kemala Novanita,Ambarannie Nadia(19 April 2018) Polisi Minat Klarifikasi Facebook soal Aplikasi yang Sedot Data Pengguna [Berita Web] Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/10394841/polisi-minta-klarifikasi-facebook-soal-aplikasi-yang-sedot-data-pengguna
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Permenkominfo No.20 Tahun 2016
Lamintang,P.A.F dan Franciscus Theojunior Lamintang,Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika 2014
Makarim,Edmon,Kompilasi Hukum Telematika.Jakarta:Rajagrafindo Persada,2003
Marzuki,Peter Mahmud,Penelitian Hukum,Edisi Revisi.Jakarta:Kencana,2016
Murdaya dan Yo Ceng Giap, Pengantar Teknologi Informasi. Tangerang: Mitra Wacana Media: 2011
Nan Arif,Yuddin Chandra,Kebijakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Mayantara.Yogyakarta:Genta Press,2014
Nugroho, Susanti Adi, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Cet.2.Jakarta: Kencana,2016
Olivia, F. (2011). Perjanjian Alih Teknologi melalui Usaha Patungan antara” Enterprise” dengan Perusahaan Perintis. Lex Jurnalica, 8(3), 18045.
Pakar Komunikasi.com,Pengertian Media Sosial Menurut Para Ahli [Artikel web]. Diakses dari https://pakarkomunikasi.com/pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli
Pranata,Aan,(31 Juli 2019) Polda Sulsel Tangkap Siswa SMK Peretas Admin Grup Facebook [Berita Web].Diakses dari https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/polda-sulsel-tangkap-siswa-smk-peretas-admin-grup-facebook/full
Pratomo,Yudha(19 April 2018) Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook,Jatuh Tempo 26 April [Berita web]Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/04/19/16554787/pemerintah-kirim-4-permintaan-ke-facebook-jatuh-tempo-26-april
Putri,Britania Hanif (11 Maret 2017) Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia” [Artikel web] Diakses dari http://scdc.binus.ac.id/himslaw/2017/03/perlindungan-data-pribadi-berdasarkan-hukum-positif-indonesia
Raharjo,Budi,Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo,2002
Rosadi,Sinta Dewi,”Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia”.Veritas et Justitia,Vol.4,No.1,2018
Rosadi,Sinta Dewi,Cyber Law:Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional,Regional dan Nasional.Bandung:Refika Aditama,2015
Sanusi,M.Arsyad,Hukum dan Teknologi Informasi,Cet.3.Jakarta:KemasBuku,2005
Savitri,Agnes(17 April 2018) Data Bocor Pengguna Facebook di Indonesia Bertambah[Berita Web]Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180417122443-185-291365/data-bocor-pengguna-facebook-di-indonesia-bertambah
Simarmata,Janner, Pengenalan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi,2006
Soekanto,Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press,1984
SudutHukum.com (14 Januari 2017) Pengertian Akibat Hukum[Artikel web].Diakses dari https://suduthukum.com/2017/01/pengertian-akibat-hukum.html
Suharyanto,Budi,Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime):Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya.Jakarta:Rajagrafindo Persada,2012
Sukmana,Yoga (22 Maret 2018) Zuckerberg Akhirnya Angkat Bicara Soal Kebocoran Data Facebook (Online). [Berita web] Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2018/03/22/09070997/zuckerberg-akhirnya-angkat-bicara-soal-kebocoran-data-facebook
Sukmana,Yoga(7 Mei 2018) Menkominfo Peringatkan Facebook, Polri Tangani Kasus Pencurian Data [Berita web]Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/16114571/menkominfo-peringatkan-facebook-polri-tangani-kasus-pencurian-data
Supriyadi,Daniar (27 September 2017) Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannya [Artikel web].Diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitas-pemanfaatannya-oleh--daniar-supriyadi
TribunSolo.com (30 Juli 2019) JE,Siswa SMK yang Tengguk Untung Jadi Hacker Akun Facebook,Satu Akun Dihargai Rp.1,7 Juta [Berita web].Diakses dari https://solo.tribunnews.com/2019/07/30/je-siswa-smk-yang-tengguk-untung-jadi-hacker-akun-facebook-satu-akun-fb-dihargai-rp-17-juta
Warren,Samuel & Brandeis.D.Louis,”The Right to Privacy”,Harvard Law Review,Vol.4,1890
Widiartanto,Yoga Hartadi (13 Juli 2018) Facebook Pastikan Data Pengguna Indonesia Tak Dipakai Cambridge Analytica[Berita web].Diakses dari https://tekno.kompas.com/ read/2018/07/13/20070097/facebook-pastikan-data-pengguna-indonesia-tak-dipakai-cambridge-analytica
Widodo,Memerangi Cybercrime:Karakteris-tik,Motivasi dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi, Cet.2. Yogyakarta: Aswaja Pressindo,2011
Yuniarti,Siti (31 Mei 2017) Ragam dan Bentuk Penyelesaian Sengketa[Artikel web].Diakses dari http://business-law.binus.ac.id/2017/ 05/31/ragam-dan-bentuk-alternatif-penyelesaian-sengketa
Zaidan,M.Ali,Menuju Pembaruan Hukum Pidana.Jakarta:Sinar Grafika,2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]