TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN YANG MENYATAKAN SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM, STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 19/PID.SUS/2015/PN.SIM, TANGGAL 23 APRIL 2015
Abstract
Abstract
A decision null and void by law is a decision that has legal consequences that are considered never to exist (never existed) from the beginning, or the decision has no binding legal force, from the beginning the verdict was rendered without any power of existence or can not be implemented. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not define the indictment, but the indictment is the basis of criminal procedure law and based on the indictment, the examination of the trial can be carried out. (Prosecutor) in his indictment, as stipulated in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 321 K/Pid/1983 dated May 26, 1984. This problem becomes very interesting because in practice it usually happens where the judge decides an indictment is null and void by law both before and after examination of the subject matter or after examination of evidence and reading of claims by the public prosecutor. This type of research is normative juridical, which is research that refers to legal norms that are in the legislation, examines the rules and principles of law, besides referring to theories also refer to doctrines, norms, and principles and legal norms contained in legislation and in court decisions.
Keywords: Law, Indictment, Cancel by Law
Abstrak:
Putusan batal demi hukum adalah suatu putusan yang memiliki akibat hukum yaitu dianggap tidak pernah ada (never existed) dari sejak semula, atau putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksistensi atau tidak dapat dilaksanakan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mendefinisikan tentang dakwaan, tetapi dakwaan adalah sebagai dasar hukum acara pidana dan berdasarkan dakwaan itu pemeriksaaan persidangan dapat dilakukan.Hakim pada prinsipnya tidak dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, sebagaimana ketentuan di dalam Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 321 K/Pid/1983 Tanggal 26 Mei 1984. Permasalahan ini menjadi sangat menarik karena dalam praktik biasa terjadi dimana hakim memutus suatu dakwaan menjadi batal demi hukum baik sebelum maupun sesudah dilakukan pemeriksaan pokok perkara atau setelah dilakukan pemeriksaan alat-alat bukti dan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terhadap di dalam peraturan perundang-undangan, meneliti terhadap kaidah-kaidah dan asas-asas hukum, selain mengacu pada teori-teori juga mengacu pada doktrin-doktrin, norma-norma, dan asas serta kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun di dalam putusan pengadilan.
Kata kunci : Hukum, Surat Dakwaan, Batal Demi Hukum
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, (Bandung: Alumni, 1987),
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, (Jakarta: Raja Grafndo Persada, 2004),
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996),
------------, Pengantar Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, Balai Aksara, Yudhistira, 1985)
Ariyanto, H. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.
C.F.G. Sunayarti Hartono, Pengantar Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-2, (Bandung: Alumni, 1994),
Harkristuti harkrisnowo, “Reformas Hukum: Menuju Upaya Sinergistik untuk Mencapai Supremasi Hukum yang Berkeadilan”, Jurnal Keadilan Vol. 3, Nomor 6 Tahun 2003/2004.
Johny Ibrahim, teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia, 2008),
Lawrence M. Friedman dalam Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilam (Judiciallprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana), hal. 204.
Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, (Jakarta: Tatanusa, 2001),
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),
Lilik Mulyadi (I), Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996),
Luhut M.P Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Adhoc; Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Jakarta: fakultas Hukum Universitas Indonesa, 2009),
M. Yahya Harahap (III), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, cet. Ke-9, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007),
Matteus A. Rogahang, “Suatu Study Tentang Akibat Hukum Dari Surat Dakwaan Kabur Dalam Perkara Pidana”, Jurnal Lex Crimen, Vol. I, No. 4, Okt-Des 2012,
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005),
Prapto Soepardi, Surat Dakwaan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1991),
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 19/Pid,Sus/2015/PN.Sim. Tertanggal 23 April 2015,
Remington dan Ohlim dalam Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, (Jakarta: Binacipta, 1996),
Salim, HS., Perkembangan Teori dalam Ilmu hukum, (Jakarta: rajawali Press. 2012),
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2006),
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994),
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakrta: Rajawali, 1983),
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum
Wasahua, I. (2018, September). Reformulation of Corporate Criminal Sanction in the Mining Business Activities. In 2018 International Conference on Energy and Mining Law (ICEML 2018). Atlantis Press.
Wilhelmus Taliak, “Akibat Hukum Surat Dakwaan Batal dan Surat Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dalam Perkara Pidana”, Jurnal Lex Crimen, Vol. IV, No. 1, Jan-Mar 2015,
M. Yahya Harahap (II), Loc. cit. Surat tuduhan dalam HIR dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan istilah acte van beschuldiging atau lazim disebut acte van verwijzing yakni akte yang menyerahkan perkara ke persidangan dan memuat perbuatan-perbuatan yang dituduhkan.
Yurispudensi Mahkamah Agung Nomor: 47/K/Kr/1956 Tanggal 28 Maret 1957.
Yusril Ihza Mahendra, judul “Pendapat Hukum Terhadap Putusan Batal Demi Hukum”, dipublikasikan di website yusril.ihzamahendra.com (25 Oktober 2017).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]